Asuransi Syariah Asuransi Syariah
Sampurasun, al-hamdulillah kita bisa berjumpa kembali, semoga kita selamanya diberi kesehatan Oleh Tuhan Pada kesempatan akan dibahas tentang asuransi syariah Asuransi Syariah mari kaji selengkapnya
Asuransi Syariah merupakan pertanggungan berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara getah perca Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi akibat tertentu. Berikut beberapa definisi dalam pertanggungan syariah sebagai berikut:
- Akad merupakan perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta benar dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
- Akad Tabarru’ merupakan janji hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara getah perca Peserta, yang tak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah merupakan Akad Tijarah yang memberikan becus kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai becus alias wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
- Akad Mudharabah merupakan janji untuk memberikan bagi hasil arah investasi Dana Tabarru’.
- Kontribusi merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
- Iuran Dana Tabarru’ merupakan sebagian dari kontribusi yang dibayarkan bagi Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
- Dana Tabarru’ merupakan kumpulan dana yang berasal dari andil getah perca Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
- Surplus/Defisit Underwriting merupakan selisih lebih/kurang dari total andil Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, andil reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
Keunggulan Asuransi Syariah
1) Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ bakal dikelola secara profesional oleh perusahaan pertanggungan syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
2) Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).
Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ bakal dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui pertanggungan syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip bisnis yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
3) Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting
a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
• 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’;
• 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria;
• 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
b. Surplus Underwriting bakal didistribusikan kepada Peserta membelokkan lambat 90 hari kalender setelah anggaran selesai dilakukan.
c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Peserta tak sempat mengajukan klaim pada tahun anggaran surplus/defisit underwriting.
• Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal anggaran surplus/defisit underwriting.
d. Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada saban Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Asuransi Asei memiliki beberapa model produk Asurasi Umum Syariah sebagai berikut:
1) Asuransi Harta Benda Syariah
Asuransi yang melepaskan ganti rugi kepada Tertanggung arah kerusakan alias kehilangan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dan perluasan jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain – lain) dan juga jaminan arah kehilangan sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.
Jenis-jenis pertanggungan harta benda:
• Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
• Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI)
• Property All Risks (PAR) alias Industrial All Risks (IAR)
2) Asuransi Rekayasa Syariah
Asuransi Rekayasa merupakan salah satu bentuk asuransi yang melepaskan pertanggungan arah akibat kehilangan alias kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan alias mesinmesin) selama masa bangun alias pemasangan mesin terhadap saban akibat kehilangan atau kerusakan yang tak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.
Perluasan pertanggungan boleh diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan alias kerusakan barang milik dan bala fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) faksi besar, yaitu: Asuransi
Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
• Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR): melepaskan pertanggungan atas akibat kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
• Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR): melepaskan pertanggungan atas akibat kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau
pemasangannya. Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
• Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)
• Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)
• Asuransi Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)
3) Asuransi Pengangkutan Barang Syariah
Asuransi yang menjamin kerusakan alias kerugian barang yang diangkut dari satu area ke tempat lain apik dengan instrumen angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) alias udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis akibat yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) faksi yang disebut Institute Cargo Clauses (ICC) adalah (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan ICC “C”.
4) Asuransi Rangka Kapal Syariah
Memberikan jaminan arah kerusakan alias kerugian terhadap kapal, alat perkakas dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan akibat pelayaran (navigational perils). Jaminannya merupakan full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions (Cl 284 dan Cl 289).
5) Asuransi Aneka Syariah
Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga apik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan alias bisnis yang dijalankan bagi Tertanggung.
Jenis Liability Insurance :
• Public Liability Insurance
• Commercial General Liability alias CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)
6) Asuransi Uang Syariah
Memberikan jaminan arah kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes, Wesel) eigendom Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu area ke area lain; saat disimpan di kasir alias loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang tertanggung balasan ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
Jenis Money Insurance:
• Cash in Transit (CIT)
• Cash in Safe (CIS)
• Cash in Cashier Box
• Fidelity Guarantee
7) Asuransi Kecelakaan Diri Syariah
Memberikan jaminan terhadap akibat kematian, cacat tetap, dan biaya perawatan alias pengobatan yang disebabkan bagi kecelakaan.
8) Asuransi Kebongkaran Syariah
Menanggung kehilangan balasan dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan kepada barangbarang Tertanggung sebagai balasan dari perbuatan tersebut.
9) Asuransi Kecelakaan Diri Plus Syariah
Memberikan jaminan terhadap akibat kematian yang disebabkan bagi bala dan sakit serta risiko penentuan ikatan kerja.
Demikian pembahasan perihal Asuransi Syariah semoga artikel ini bermanfaat bagi Kamu semua. terima kasih
Tulisan ini diposting pada label asuransi syariah, asuransi syariah manulife, asuransi syariah ppt,