Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Info Terupdate Asuransi Syariah Asuransi Syariah

Asuransi Syariah

Salam, bertemu kembali dengan mimin dinisi, diartikel ini akan membahas tentang Asuransi Syariah Asuransi Syariah silahkan simak selengkapnya ya...

Asuransi Syariah ialah pertanggungan berasas prinsip syariah dengan usaha bahu-membahu (ta’awuni) dan saling ayom (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan berkas biaya (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai ajaran syariah buat berjumpa akibat tertentu. Berikut beberapa definisi di pertanggungan syariah sebagai berikut:

  1. Akad ialah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dengan kewajiban para pihak sesuai ajaran syariah.
  2. Akad Tabarru’ ialah akad hibah di bentuk pemberian biaya dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan bahu-membahu diantara para Peserta, yang tidak bersifat dengan bukan buat tujuan komersial.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah ialah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta buat mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan akibat berupa ujrah (fee).
  4. Akad Mudharabah ialah akad buat memberikan bagi hasil tempat investasi Dana Tabarru’.
  5. Kontribusi ialah sejumlah biaya yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dengan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) buat Perusahaan.
  6. Iuran Dana Tabarru’ ialah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan bagi Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
  7. Dana Tabarru’ ialah berkas biaya yang berasal dari andil para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
  8. Surplus/Defisit Underwriting ialah selisih lebih/kurang dari total andil Peserta ke di Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, andil reasuransi, dengan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

Keunggulan Asuransi Syariah

1) Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dengan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan pertanggungan syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan ajaran syariah.

2) Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan).

Asuransi Syariah bantar dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dengan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dengan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang berjalan diantara peserta asuransi. Melalui pertanggungan syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan ajaran – ajaran transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

3) Adanya Alokasi dengan Distribusi Surplus Underwriting

a. Apabila berjalan Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat buat mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

• 50 % buat Kumpulan Dana Tabarru’;

• 20 % buat Peserta yang memenuhi kriteria;

• 30 % buat Perusahaan sebagai operator.

b. Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.

• Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.

d. Apabila besaran Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada saban Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam berkas Dana Tabarru’.

Asuransi Asei memiliki beberapa macam barang Asurasi Umum Syariah sebagai berikut:

1) Asuransi Harta Benda Syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung tempat kebinasaan atau kecelakaan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Asuransi Property meliputi Asuransi Kebakaran dengan perluasan jaminannya (gempa bumi, badai, banjir, topan, dan lain – lain) dengan juga agunan tempat kecelakaan sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.

Asuransi Syariah

Jenis-jenis pertanggungan harta benda:

• Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

• Polis Standar Gempa Bumi Indonesia (PSGBI)

• Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR)

2) Asuransi Rekayasa Syariah

Asuransi Rekayasa ialah salah satu bentuk asuransi yang memberikan andalan tempat akibat kehilangan atau kebinasaan akan obyek yang dipertanggungkan (biasanya tercantol dengan konstruksi; material; instrumen atau mesinmesin) semasa masa konstruksi atau pemasangan mesin akan saban akibat kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.

Perluasan andalan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kebinasaan barang milik dan bahala fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi

Engineering Proyek dengan Asuransi Engineering Non Proyek.

Jenis andalan (polis) buat Engineering Proyek, yaitu:

• Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR): memberikan pertanggungan atas akibat kehilangan dan/atau kebinasaan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.

• Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR): memberikan pertanggungan atas akibat kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin ala saat instalasi atau

pemasangannya. Jenis andalan buat Engineering Non Proyek, yaitu:

• Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)

• Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)

• Asuransi Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)

3) Asuransi Pengangkutan Barang Syariah

Asuransi yang menjamin kebinasaan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) akan risiko-risiko yang berjalan selama pengangkutan barang. Jenis akibat yang ditanggung dibedakan di tiga (3) kelompok yang disebut Institute Cargo Clauses (ICC) ialah (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dengan ICC “C”.

4) Asuransi Rangka Kapal Syariah

Memberikan agunan tempat kebinasaan atau kerugian terhadap kapal, mesin dengan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dengan akibat pelayaran (navigational perils). Jaminannya ialah full terms/full conditions (Cl 280) dengan limited terms/limited conditions (Cl 284 dengan Cl 289).

5) Asuransi Aneka Syariah

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance): menjamin mengalami jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kebinasaan harta entitas (property damage) sehubungan dengan aktifitas karier atau bisnis yang dijalankan bagi Tertanggung.

Asuransi Syariah

Jenis Liability Insurance :

• Public Liability Insurance

• Commercial General Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)

6) Asuransi Uang Syariah

Memberikan agunan tempat kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan arta (Cek, Bank Notes, Wesel) milik Tertanggung selama disimpan di di brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan arta lainnya; semasa dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dengan menjamin hilangnya uang tertanggung akhir ketidakjujuran karyawan yang dipercaya di mengelola uang.

Jenis Money Insurance:

• Cash in Transit (CIT)

• Cash in Safe (CIS)

• Cash in Cashier Box

• Fidelity Guarantee

7) Asuransi Kecelakaan Diri Syariah

Memberikan agunan akan akibat kematian, cacat tetap, dengan biaya perawatan atau pengobatan yang disebabkan bagi kecelakaan.

8) Asuransi Kebongkaran Syariah

Menanggung kecelakaan akhir dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dengan juga kebinasaan kepada barangbarang Tertanggung sebagai akhir dari perbuatan tersebut.

9) Asuransi Kecelakaan Diri Plus Syariah

Memberikan agunan akan akibat kematian yang disebabkan bagi bahala dengan sakit serta risiko pemutusan hubungan kerja.

Demikianlah detil mengenai Asuransi Syariah semoga tulisan ini menambah wawasan untuk kita semua. Bila ada kata yang keliru, mohon di koreksi lewat komentar dibawah ini. terima kasih

Sumber Artikel ini : http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/