Informasi Teranyat Asuransi Syariah: Jenis Produk Dan Ketentuan Menggunakannya - Cermati Jenis Asuransi Islam
Hi.., al-hamdulillah kita bisa bersua lagi disini, semoga kita selamanya diberi kesehatan Oleh Allah swt. Sesi kali ini akan menjelaskan tema tentang "Jenis Asuransi Islam, Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya - Cermati". mari kaji selengkapnya...
Edited by Cermati.com • 24 Februari 2016
Bisnis berbasis syariah yang berawal dari warsa 1990-an dan berangkat populer di warsa 2000-an diawali dengan bahkan gencarnya penjualan produk berbasis syariah dari Bank Mu’amalat, Bank Syariah Mandiri dan bank berbasis syariah lainnya. Setelah produk tabungan dan pembiayaan, kini bahkan marak produk pertanggungan berbasis syariah.
Beberapa kalangan berpendapat pertanggungan adalah haram, dan sebagai solusinya bahwa produk pertanggungan syariah bisa jadi pilihan menarik alokasi sebagian besar asosiasi mukminat di Indonesia.
Syariah di Konteks Transaksi Bisnis Asuransi
Produk Asuransi Berbasis Syariah lewat bocains.com
Dalam perkembangannya, kini asosiasi semakin memahami akidah bukan saja dari muka ibadah, namun juga mu’amalah ataupun hubungan dengan sesama manusia. Bisnis dan keuangan termasuk di kategori mu’amalah yang kini berjibun dipilih orang dengan berbagai pertimbangan, salah satunya faktor halal dan haram.
Namun ternyata masih berjibun orang yang belum memahami secara mendalam apa itu Syariah dan hanya sebatas ikut-ikutan saja. Secara prinsip, syariah mencakup seluruh aktivitas mukminat tercantol gajak ayu dan buruk serta halal dan haram. Syariah bertumpu pada iman dan akhlak serta memiliki balasan di dunia dan akhirat.
Syariah mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW, sejenis itu juga aturan yang diterapkan di Asuransi Syariah. Dalam konteks bisnis khususnya pertanggungan berbasis syariah, ketentuan di Al-Quran dan As-Sunnah serta pendapat ulama (fiqih) diterjemahkan di produk asuransi.
Baca Juga: 9 Tips Memilih Asuransi Syariah Berkualitas
Ketentuan dalam Asuransi Syariah
Ketentuan dari Asuransi Berbasis Syariah via environetuk.com
Dalam konteks syariah, pertanggungan melambangkan usaha kerjasama untuk baku melindungi dan bahu-membahu di antara sebanyak orang di berjumpa musibah ataupun bencana lewat perjanjian yang disepakati bersama bertemu dengan ajaran Islam.
Perjanjian yang digunakan memakai asas akad Takafuli yang artinya bahu-membahu dengan asas dasar Tabarru', sedangkan pengelolaan anggaran memakai asas Mudharabah melalui pemodalan Syariah.
Perlu diperhatikan bahwa di Asuransi Syariah harus bertemu dengan Syariah Islam dengan mempertimbangkan larangan yang harus dihindari adalah tidak mengandung Gharar (ketidakpastian), Maysir (perjudian), Riba (bunga), barang gelap dan maksiat yang dilarang di Islam. Untuk mendukung sistem syariah perlu digunakan akad yang tepat seperti beserta ini:
- Akad Tijarah, yang mempunyai tujuan komersial adalah mencari keuntungan
- Akad Tabarru, yang mempunyai tujuan non profit adalah untuk amalan dan tolong-menolong, dan bukan untuk tujuan komersial. Beberapa poin penting di Akad Tabarru yaitu:
- Kesepakatan akseptor untuk baku bahu-membahu (ta'awun),
- Hak dan kewajiban akseptor serta perusahaan,
- Cara dan waktu pelunasan premi dan klaim,
- Ketentuan boleh ataupun tidak kontribusi ditarik kembali akseptor di hal terjadi likuidasi peserta,
- Ketentuan alternatif dan bagian pembagian Surplus Underwriting.
Untuk lebih jelasnya bisa anda blengok di tabel beserta ini mengenai perbedaan pertanggungan syariah dan pertanggungan konvensional.
No. |
Prinsip yang Digunakan |
Asuransi Konvensional |
Asuransi Syariah |
1. |
Konsep dan Akad yang digunakan |
Perusahaan pertanggungan (Penanggung) mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi pertanggungan untuk tujuan defensi dengan akad Jual Beli (Mu'awadah, Idz'aan, Gharar, dan Mulzim) |
Konsep kerjasama dari sekumpulan orang untuk baku membantu, baku menjamin, dengan cara mencabut anggaran tabarru' (dana sosial) dengan akad Tabarru’ dan Akad Tijarah (Mudharabah, Wakalah, Wadiah, Syirkah) |
2. |
Dewan Pengawas Syariah (DPS) |
Tidak ada |
Ada, berfungsi meluluk pelaksanaan operasional industri agar bertemu dengan asas syariah |
3. |
Sistem Perlindungan Resiko |
Transfer of Risk, adalah transfer risiko dari Tertanggung kepada Penanggung |
Sharing of Risk, di mana terjadi proses baku menanggung antara satu akseptor dengan akseptor lainnya |
5. |
Pengelolaan Dana |
Tidak sedia pemisahan dana, yang berakibat terjadinya anggaran hangus |
Ada pemisahan anggaran pengelola dan peserta, sehingga tidak sedia anggaran hangus |
6. |
Status Kepemilikkan Dana |
Dana dari premi akseptor seluruhnya menjadi milik perusahaan |
Dana milik peserta, Asuransi Syariah hanya sebagai pemegang amanah mengelola dana |
7. |
Sumber Pembayaran Klaim |
Sumber biaya permintaan adalah perkiraan perusahaan |
Sumber biaya permintaan dari perkiraan tabarru', di mana akseptor baku menanggung |
8. |
Profit |
Keuntungan dari Surplus Underwrting, Komisi Reasuransi, dan Hasil Investasi adalah milik perusahaan |
Keuntungan bukan milik industri tetapi dilakukan Bagi Hasil dengan peserta |
Jika dilihat tabel di atas, perbedaan di antara keduanya bisa menentukan halal–haramnya suatu produk, andaikan ketika menentukan Kontribusi Premi dan Cadangan Premi, Asuransi Konvensional beralaskan perhitungan bunga, sedangkan Asuransi Syariah beralaskan Konsep Bagi Hasil dan Skema Bagi Hasil.
Prinsip Bagi Hasil: apabila akhir abad ada Surplus Underwriting, bahwa pengelola mendapatkan persentase.
Metode Bagi Hasil yang Dijalankan di Asuransi Syariah
Transaksi bisnis syariah identik dengan alokasi hasil, tak terkecuali pertanggungan syariah. Untuk pertanggungan syariah, beserta ini ini cara alokasi hasil yang dijalankan:
- Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis, tanpa memperhatikan apakah apakah pemegang polis tersebut telah menerima ataupun belum permintaan salin rugi.
- Surplus operasional diberikan kepada pemegang polis yang belum pernah menerima permintaan salin rugi
- Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis yang belum pernah menerima permintaan salin rugi
- Surplus operasional dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi premi yang telah dibayarkan
- Surplus operasional dibagi antara akseptor pertanggungan dengan industri asuransi
- Surplus operasional dibagi dengan cara lain bertemu dengan kesepakatan.
Baca Juga: Simulasi Asuransi Kesehatan Prudential Umum dan Syariah
Pilihan Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Kategori Produk Asuransi Syariah via forbes.com
Banyaknya produk pertanggungan syariah membuat Anda harus mengerti esensi setiap produk yang dipasarkan. Sebelum Anda memilih produk Asuransi Syariah tersebut, pelajari terlebih dahulu kategori produk pertanggungan syariah beserta ini:
Takaful Individu
Produk pertanggungan syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat pribadi, dan dibagi menjadi kaum model beserta ini:
- Takaful Dana Investasi yang menjamin dan memberikan benteng hari tua ataupun menjadi cagaran anggaran alokasi ahli waris bila klien berlalu dunia lebih awal,
- Takaful Dana Haji yang dipergunakan sebagai benteng anggaran perorangan yang berencana menunaikan amalan haji,
- Takaful Dana Siswa yang memberikan cagaran anggaran didikan berangkat sekolah dasar sampai sarjana,
- Takaful Dana Jabatan yang memberikan cagaran santunan alokasi ahli waris dari klien yang menduduki jabatan penting bila klien berlalu dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi di abad jabatannya.
Takaful Group
Produk Asuransi Syariah ini memberi benteng dan perencanaan untuk pribadi dan kelompok, misal kelompok di sebuah industri yang dibagi menjadi kaum model beserta ini:
- Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji sebagai benteng alokasi karyawan yang embuh menunaikan amalan haji, yang didanai urunan bersama dengan keberangkatan bergilir,
- Takaful Kecelakaan Siswa yang memberikan defensi pelajar dari resiko bala yang berakibat cacat bahkan yang mengakibatkan berlalu dunia,
- Takaful Wisata dan Perjalanan yang memberikan defensi akseptor wisata dari resiko bala yang mengakibatkan berlalu dunia ataupun cacat sama tua hidup,
- Takaful Kecelakaan Group, yang memberikan defensi santunan karyawan di perusahan, badan ataupun perkumpulan lainnya,
- Takaful Pembiayaan, untuk defensi pelunasan hutang alokasi klien yang berlalu di abad perjanjian.
Takaful Umum
Produk Asuransi Syariah ini memberi benteng dan perencanaan yang bersifat am dan dibagi menjadi kaum model yaitu:
- Takaful Kebakaran, untuk perlindungan dari kecelakaan yang disebabkan api,
- Takaful Kendaraan Bermotor, untuk benteng terhadap kecelakaan pada alat bermotor,
- Takaful Rekayasa, untuk perlindungan terhadap kecelakaan pada aktivitas pembangunan ayu pembangunan rumah, villa, dan gedung lainnya,
- Takaful Pengangkutan, untuk benteng dari kecelakaan pada semua barang setelah dilakukan pengantaran ayu darat, laut, dan udara,
- Takaful Rangka Kapal, untuk benteng dari kerusakan mesin khususnya mesin bahtera dan rangka bahtera yang disebabkan bala ataupun musibah.
Mekanisme Risk Transferring vs Risk Sharing di Asuransi Syariah
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dari muka manajemen resiko. Asuransi Syariah memakai azas Risk Sharing (saling menanggung resiko) sedangkan Asuransi Konvensional memakai azas Risk Transferring (pengalihan resiko). Detil perbedaan manajemen resiko kedua model pertanggungan tersebut dijelaskan beserta ini:
Asuransi Konvensional
Hubungan pemegang polis dan industri pertanggungan dinamakan hubungan terangkut dan penanggung, dimana pemilik polis memalingkan resiko finansial kepada industri asuransi, sehingga kepemilikan anggaran berpindah dari pemilik polis ke industri asuransi.
Jika timbul resiko, bahwa industri pertanggungan menanggung resiko tersebut karena resiko telah berpindah sebagai dampak dari pelunasan premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan resiko).
Asuransi Syariah
Hubungan akseptor dengan industri pertanggungan baku menanggung resiko, di mana akseptor bersama-sama dan sukarela mengumpulkan anggaran di bentuk urunan kedalam perkiraan Tabarru’. Sehingga kepemilikan anggaran urunan tetap melekat pada peserta.
Jika timbul resiko, bahwa akseptor sendirilah yang hendak membayar permintaan atas resiko tersebut dari anggaran Tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Baca Juga: Mengenal Jenis Asuransi Berdasarkan Aspek Dasarnya
Apakah Anda mencari informasi lain?
Begitulah detil perihal "Asuransi Syariah: Jenis Produk dan Ketentuan Menggunakannya - Cermati". semoga tulisan ini bermanfaat bagi Kita semua. terima kasih
Sumber artikel https://www.cermati.com/artikel/asuransi-syariah-jenis-produk-dan-ketentuan-menggunakannya